Minggu, 26 Februari 2012


 




Skripsi hukum adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh para mahasiswa untuk melengkapi sebagai syarat mendapatkan gelar sarjana Strata 1 (S1). Penulisan Skripsi ini mempunyai bobot 6 satuan kredit semster (SKS) dan dalam pengerjaaannya dibantu dan dibimbing oleh dosen pembimbing. Dosen pembimbing tersebut berperan membimbing mahasiswa dari mulai dari awal penentuan judul sampai mahasiswa mampu mengerjakan dan mempertahankannya pada ujian skripsi.

Mengapa Skripsi Itu Penting 


Skripsi hukum ditulis berdasarkan teori yang sudah diperoleh dalam perkuliahan serta dari pendapat-pendapat dari para ahli. Adapun pendapat tersebut harus didukung data dan fakta empiris-objektif, baik berdasarkan penelitian langsung; observasi lapangan atau penelitian di laboratorium, atau studi kepustakaan.  



 Skripsi hukum menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru. Mahasiswa dalam membuat atau menyusun Skripsi hukum ternyata mengalami berbagai macam kesulitan dalam penulisan skripsi tersebut, misalnya kesulitan tersebut seperti :
  1. Menentukan judul materi penulisan Skripsi hukum
  2. Apa yang akan ditulis dalam Skripsi hukum (masalah yang akan di kemukakan)
  3. Kualitatif atau kuantitatif
  4. Mencari referensi buku (Perpustakaan terkadang belum ada)
  5. Tidak mempunyai banyak waktu karena sibuk bekerja
  6. Dikejar diedline 
  7. Mental ketika menghadapi ujian pendadaran 
  8. dan sebagainya
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum terutama bagi mereka yang lagi menyusun skripsi. Salam ( pelatihskripsihukum.blogspot.com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar