Sabtu, 25 Februari 2012

ARTIKEL

Apa itu Hukum

Hukum itu apabila diartikan atau didefinisikan maka akan bermacam-macam artinya dan para ahli hukumpun belum ada kata sepakat untuk suatu definisi atau arti yang baku dari hukum itu sendiri. Begitu juga biasanya dalam perkuliahan sebagai mahasiswa kita di cekokin dengan berbagai macam sumber dan literatur dari apa itu pengertian atau definisi atau arti hukum tersebut.
Menurut penulis sendiri yang penting bagi orang awam atau mahasiswa itu bisa memahami apa itu hukum itu sudah lebih dari cukup, jadi jangan terjebak dengan menghapal definisi-definisi dari para ahli hukum kalau kita menghapal akan repot karena ahli hukum diIndonesia sangat banyak belum lagi ditambah ahli hukum dari luar negeri.
Salah satu analogi nya bisa penulis contohkan apa itu definisi manusia mungkin banyak persi misal manusia adalah makluk sosial atau manusia adalah makluk hidup yang diciptakan Tuhan atau manusia adalah manusia yang mempunyai akal pikiran, dan seterusnya dan semua benar. jadi definisi atau arti hukum itu yang penting dapat dimengerti. Untuk lebih memahami apa definisi hukum atau arti hukum bisa dibaca di buku-buku hukum atau bisa ditanyakan ke penulis sendiri. maksud penulis dalam artikel ini adalah untuk menjelaskan khususnya kepada orang awam hukum atau mahasiswa yang belajar hukum atau yang lagi menyusun Skripsi hukum agar mempunyai konsep berpikir bahwa definisi hukum itu :
1. Tidak ada satu kesatuan sepakat dari para ahli hukum
2. tidak ada definisi baku apa itu arti atau definisi hukum itu sendiri.
Semoga tulisan ini bisa membantu bagi orang  orang awam hukum atau mahasiswa yang belajar hukum atau yang lagi menyusun Skripsi hukum untuk memahami apa itu hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar