Kamis, 01 Maret 2012

Mana yag benar Nara sumber atau informan?


Add caption

Banyak kebingungan yg terjadi dalam kalangan mahasiswa fakultas hukum dalam menentukan istilah apakah menggunakan istilah narasumber atau informan ketika hendak mengambil sumber data guna menyusun skripsi hukumnya. Baiklah untuk memperjelas  penggunaan kedua istilah diatas, penulis akan sedikit jelaskan, bahwa penggunaan istilah yg benar untuk menyusun skripsi  hukum adalah mengunakan istilah narasumber sedangkan istilah informan ini digunakan oleh mahasiswa sosial dalam menyusun skripsinya. Contoh, dalam menyusun skripsi hukum ketika mahasiswa melakukan wawancara maka orang yg diwawancarai tersebut disebut nara sumber bukan informan, sebab istilah informan ini identik dengan mata-mata atau itelijen, sehingga tentunya kalau data atau sumbernya tidak jelas maka sumber yg akan disadur tidak memiliki kekuatan hukum karena hukum tidak mengenal asumsi tapi fakta lapangan yang jelas dan benar sehingga dapat dipertanggung jawabkan, sehingga oleh dosen pembimbing data nya dianggap valid

Semoga tulisan ini dapat memperjelas dan mempertegas istilah Narasumber dan informan bagi yang lagi menyusun skripsi hukum. apabila belum jelas dapat menghubungi penulis.

Minggu, 26 Februari 2012


 




Skripsi hukum adalah karya tulis ilmiah yang ditulis oleh para mahasiswa untuk melengkapi sebagai syarat mendapatkan gelar sarjana Strata 1 (S1). Penulisan Skripsi ini mempunyai bobot 6 satuan kredit semster (SKS) dan dalam pengerjaaannya dibantu dan dibimbing oleh dosen pembimbing. Dosen pembimbing tersebut berperan membimbing mahasiswa dari mulai dari awal penentuan judul sampai mahasiswa mampu mengerjakan dan mempertahankannya pada ujian skripsi.

Mengapa Skripsi Itu Penting 


Skripsi hukum ditulis berdasarkan teori yang sudah diperoleh dalam perkuliahan serta dari pendapat-pendapat dari para ahli. Adapun pendapat tersebut harus didukung data dan fakta empiris-objektif, baik berdasarkan penelitian langsung; observasi lapangan atau penelitian di laboratorium, atau studi kepustakaan.  



 Skripsi hukum menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru. Mahasiswa dalam membuat atau menyusun Skripsi hukum ternyata mengalami berbagai macam kesulitan dalam penulisan skripsi tersebut, misalnya kesulitan tersebut seperti :
  1. Menentukan judul materi penulisan Skripsi hukum
  2. Apa yang akan ditulis dalam Skripsi hukum (masalah yang akan di kemukakan)
  3. Kualitatif atau kuantitatif
  4. Mencari referensi buku (Perpustakaan terkadang belum ada)
  5. Tidak mempunyai banyak waktu karena sibuk bekerja
  6. Dikejar diedline 
  7. Mental ketika menghadapi ujian pendadaran 
  8. dan sebagainya
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum terutama bagi mereka yang lagi menyusun skripsi. Salam ( pelatihskripsihukum.blogspot.com )

Sabtu, 25 Februari 2012

ARTIKEL

Apa itu Hukum

Hukum itu apabila diartikan atau didefinisikan maka akan bermacam-macam artinya dan para ahli hukumpun belum ada kata sepakat untuk suatu definisi atau arti yang baku dari hukum itu sendiri. Begitu juga biasanya dalam perkuliahan sebagai mahasiswa kita di cekokin dengan berbagai macam sumber dan literatur dari apa itu pengertian atau definisi atau arti hukum tersebut.
Menurut penulis sendiri yang penting bagi orang awam atau mahasiswa itu bisa memahami apa itu hukum itu sudah lebih dari cukup, jadi jangan terjebak dengan menghapal definisi-definisi dari para ahli hukum kalau kita menghapal akan repot karena ahli hukum diIndonesia sangat banyak belum lagi ditambah ahli hukum dari luar negeri.
Salah satu analogi nya bisa penulis contohkan apa itu definisi manusia mungkin banyak persi misal manusia adalah makluk sosial atau manusia adalah makluk hidup yang diciptakan Tuhan atau manusia adalah manusia yang mempunyai akal pikiran, dan seterusnya dan semua benar. jadi definisi atau arti hukum itu yang penting dapat dimengerti. Untuk lebih memahami apa definisi hukum atau arti hukum bisa dibaca di buku-buku hukum atau bisa ditanyakan ke penulis sendiri. maksud penulis dalam artikel ini adalah untuk menjelaskan khususnya kepada orang awam hukum atau mahasiswa yang belajar hukum atau yang lagi menyusun Skripsi hukum agar mempunyai konsep berpikir bahwa definisi hukum itu :
1. Tidak ada satu kesatuan sepakat dari para ahli hukum
2. tidak ada definisi baku apa itu arti atau definisi hukum itu sendiri.
Semoga tulisan ini bisa membantu bagi orang  orang awam hukum atau mahasiswa yang belajar hukum atau yang lagi menyusun Skripsi hukum untuk memahami apa itu hukum.

Skripsi Hukum Samarinda

Jasa Konsultasi Skripsi Hukum Samarinda Hub. 085348866683