Add caption |
Banyak
kebingungan yg terjadi dalam kalangan mahasiswa fakultas hukum dalam menentukan
istilah apakah menggunakan istilah narasumber atau informan ketika hendak mengambil
sumber data guna menyusun skripsi hukumnya.
Baiklah untuk memperjelas penggunaan kedua istilah diatas, penulis akan
sedikit jelaskan, bahwa penggunaan istilah yg benar untuk menyusun skripsi hukum adalah mengunakan istilah narasumber
sedangkan istilah informan ini digunakan oleh mahasiswa sosial dalam menyusun
skripsinya. Contoh, dalam menyusun skripsi
hukum ketika mahasiswa melakukan wawancara maka orang yg diwawancarai tersebut
disebut nara sumber bukan informan, sebab istilah informan ini identik dengan
mata-mata atau itelijen, sehingga tentunya kalau data atau sumbernya tidak
jelas maka sumber yg akan disadur tidak memiliki kekuatan hukum karena hukum
tidak mengenal asumsi tapi fakta lapangan yang jelas dan benar sehingga dapat dipertanggung jawabkan, sehingga oleh
dosen pembimbing data nya dianggap valid
Semoga tulisan
ini dapat memperjelas dan mempertegas istilah Narasumber dan informan bagi yang
lagi menyusun skripsi hukum. apabila belum jelas dapat menghubungi penulis.